Selasa, 24 April 2012

UKL UPL

Dua hari yang lalu saya ditugaskan  untuk menghadiri rapat pembahasan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) di BLH. Pembahasan ini sebagai salah satu syarat tahapan proses untuk terbitnya ijin pendirian/perluasan perusahaan, pada hal ini perusahaan tersebut dalam tahap proses ijin untuk mendirikan perusahaan.
Perusahaan ini akan berdiri di Desa Kupen Kecamatan Pringsurat. Kecamatan Pringsurat dan Kranggan merupakan daerah/kawasan peruntukan industri di Kabupaten Temanggung, sehingga secara Rencana Tata Ruang Wilayah tidak menyalahi aturan.
Hadir pada rapat tersebut Kepala BLH besarta Kepala bidang yang ada di instansi tersebut, selain itu perwakilan dari Desa, Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pehutanan, DPU, Bappeda, dan Diperindag. Adapun wakil dari instasi tersebut adalah kepala bidang maupun kepala seksi. Terus terang saat itu saya tercatat sebagai pegawai baru (baru 1 tahun) dan rapat UPL IKM ini merupakan yang kedua yang saya ikuti, walaupun demikian saya tetap berusaha untuk mengoreksi maupun memberi masukan terhadap dokumen UKL UPL yang dibuat oleh konsultan dari perusahaan tersebut sesuai dengan pengalaman saya waktu kuliah di Teknik Industri.
Hal-hal yang saya kritisi/komentari sebagai berikut :
1.    Pada dokumen tersebut banyak bercerita tentang SOP (standar operasional prosedur). Akan tetapi hanya berupa bahasan SOP yang tidak detil hanya secara global saja. Sehingga saya minta untuk dibuat lebih deteil untuk setiap mesin dan setiap pekerjaan
2.    Tentang CRS (Company Social Responsibility) belum dijelaskan/dicantumkan

Setelah rapat tersebut ada beberapa hal yang menggangu pikiran saya dan saya harus belajar tentang  hal tersebut, saya khawatir rekan-rekan sebidang  tidak mengetahui hal ini dengan pasti karena ketika saya tanyakan jawabanya tidak deteil dan tidak ada dokumen pendukung mengenai hal tersebut.
Berikut unek-unek tersebut
1.    Di Temangung tercatat 21 perusahaan pengolahan kayu dengan nama-nama kayu log, balken, veneer, blok bold, plywood, laminating wood, dan bare core. Sebenarnya bentuk produk maupun ukuran masing-masing seperti apa ?
2.    Proses produksi dan mesin-mesin yang digunakan untuk membuat produk tersebut seperti apa dan bagaimana cara kerjanya ?
3.    SOP setiap mesin menurut produsen mesin bagaimana ?

Ketiga pertanyaan ini akan saya uraikan dalam postingan berikutnya, setelah saya mendapat jawaban. Semoga tidak terlalu lama.

0 komentar:

Posting Komentar