Selasa, 24 April 2012

NPWP pentingkah ?

Kemarin saya mendaftar untuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung, Prosesnya cepat 1 hari jadi dan tidak dipungut biaya. Karena domisili KTP Magelang maka saya diwajibkan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Magelang.

Sebenarnya saya tidak tahu, NPWP itu apa ? hak dan kewajibannya pemilik NPWP apa? keuntungannya apa ?
kemudian saya cari-cari di google. Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut diperoleh dari www.pajak.go.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak     Setahun (Rp)     Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)     15.840.000,-     1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)     17.160.000,-     1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)     18.480.000,-     1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)     19.800.000,-     1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)     21.120.000,-     1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)     33.000.000,-     2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)     34.320.000,-     2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)     35.640.000,-     2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)     36.960.000,-     3.080.000,-
Keterangan:

    Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
    PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
    Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
        Akte Pendirian dan Perubahannya;
        KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
    Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :

    Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
    Sebagai identitas Wajib Pajak;
    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
    Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :

    memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
    memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mungkin saat ini belum terasa manfaatnya, tapi mungkin suatu saat akan besar manfaatnya baik untuk pribadi maupun Indonesia.

Jika suatu saat ada yang bertanya  : Apakah anda punya NPWP ?
dengan tegas saya jawab               : YA, ada

UKL UPL

Dua hari yang lalu saya ditugaskan  untuk menghadiri rapat pembahasan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) di BLH. Pembahasan ini sebagai salah satu syarat tahapan proses untuk terbitnya ijin pendirian/perluasan perusahaan, pada hal ini perusahaan tersebut dalam tahap proses ijin untuk mendirikan perusahaan.
Perusahaan ini akan berdiri di Desa Kupen Kecamatan Pringsurat. Kecamatan Pringsurat dan Kranggan merupakan daerah/kawasan peruntukan industri di Kabupaten Temanggung, sehingga secara Rencana Tata Ruang Wilayah tidak menyalahi aturan.
Hadir pada rapat tersebut Kepala BLH besarta Kepala bidang yang ada di instansi tersebut, selain itu perwakilan dari Desa, Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pehutanan, DPU, Bappeda, dan Diperindag. Adapun wakil dari instasi tersebut adalah kepala bidang maupun kepala seksi. Terus terang saat itu saya tercatat sebagai pegawai baru (baru 1 tahun) dan rapat UPL IKM ini merupakan yang kedua yang saya ikuti, walaupun demikian saya tetap berusaha untuk mengoreksi maupun memberi masukan terhadap dokumen UKL UPL yang dibuat oleh konsultan dari perusahaan tersebut sesuai dengan pengalaman saya waktu kuliah di Teknik Industri.
Hal-hal yang saya kritisi/komentari sebagai berikut :
1.    Pada dokumen tersebut banyak bercerita tentang SOP (standar operasional prosedur). Akan tetapi hanya berupa bahasan SOP yang tidak detil hanya secara global saja. Sehingga saya minta untuk dibuat lebih deteil untuk setiap mesin dan setiap pekerjaan
2.    Tentang CRS (Company Social Responsibility) belum dijelaskan/dicantumkan

Setelah rapat tersebut ada beberapa hal yang menggangu pikiran saya dan saya harus belajar tentang  hal tersebut, saya khawatir rekan-rekan sebidang  tidak mengetahui hal ini dengan pasti karena ketika saya tanyakan jawabanya tidak deteil dan tidak ada dokumen pendukung mengenai hal tersebut.
Berikut unek-unek tersebut
1.    Di Temangung tercatat 21 perusahaan pengolahan kayu dengan nama-nama kayu log, balken, veneer, blok bold, plywood, laminating wood, dan bare core. Sebenarnya bentuk produk maupun ukuran masing-masing seperti apa ?
2.    Proses produksi dan mesin-mesin yang digunakan untuk membuat produk tersebut seperti apa dan bagaimana cara kerjanya ?
3.    SOP setiap mesin menurut produsen mesin bagaimana ?

Ketiga pertanyaan ini akan saya uraikan dalam postingan berikutnya, setelah saya mendapat jawaban. Semoga tidak terlalu lama.

Jumat, 20 April 2012

Apa itu Industri , Sentra, Klaster, dan OVOP ??

INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi, barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

SENTRA INDUSTRI
Richardson, 1971 sentra industri merupakan pengelompokan industri sejenis dalam suatu kawasan
Becattini, mendefinisikan sentra industri sebagai wilayah sosial yang ditandai  dengan adanya komunitas manusia dan perusahaan, dan keduanya cenderung  bersatu.

KLASTER
SCHMITZ, 1997:  Klaster didefinisikan sebagai grup perusahaan yang berkumpul  pada satu lokasi dan bekerja pada sektor yang sama.
MICHAEL PORTER, 2000:  Klaster adalah kelompok perusahaan yang saling  berhubungan, berdekatan secara geografis dengan institusi-  institusi yang terkait dalam suatu bidang khusus karena  kebersamaan dan saling melengkapi.
Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan pengertian klaster  sebagai kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri  penunjang, dan kegiatan-kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang dan terkait  lain, yang dalam kegiatannya akan saling terkait dan saling mendukung.

Faktor-faktor pembentuk klaster disebut sebagai Diamond  Model, yang terdiri dari faktor input, kondisi permintaan,  industri pendukung dan terkait, strategi perusahaan dan  pesaing. Kondisi di Indonesia ditambahkan modal sosial.

OVOP/OTOP
One Village One Product (OVOP) pertama kali diterapkan di kota kecil Oita di Jepang.  Di Thailand   mengadopsi OVOP dengan nama One Tambon One Product (OTOP) pada dasarnya adalah suatu konsep atau  program untuk menghasilkan satu jenis komoditas atau produk unggulan yang berada  dalam suatu kawasan tertentu. Pengertian kawasan dalam hal ini bisa meliputi suatu  areal wilayah dengan luasan tertentu seperti wilayah kecamatan (tambon).  Secara konseptual, model OTOP maupun OVOP identik dengan konsep Agro-Ecological  Zone (AEZ) atau Perwilayahan Komoditas Unggulan yang juga mengarahkan suatu  kawasan tertentu untuk menghasilkan satu atau beberapa jenis komoditas pertanian dan  industri  unggulan.

Senin, 02 April 2012

Denah Fasilitas dan Rencana Pengembangan


A.  FASILITAS YANG SUDAH ADA
(ditandai dengan blok warna)
1.    Gedung Lantai 2
2.    Kandang Sapi
3.    Kandang Ayam Petelur
4.    Kandang Kambing
5.    Kolam Ikan
6.    Sumber Air

B.    RENCANA PENGEMBANGAN
(ditandai dengan kotak tidak diblok)
1.    Greenhouse untuk tanaman sayur dengan sistem hidroponik dan aquaponik
2.    Pengolahan pakan
3.    Pengolahan biogas
4.    Pengolahan pupuk organik
5.    Jalan