Selasa, 24 April 2012

NPWP pentingkah ?

Kemarin saya mendaftar untuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung, Prosesnya cepat 1 hari jadi dan tidak dipungut biaya. Karena domisili KTP Magelang maka saya diwajibkan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Magelang.

Sebenarnya saya tidak tahu, NPWP itu apa ? hak dan kewajibannya pemilik NPWP apa? keuntungannya apa ?
kemudian saya cari-cari di google. Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut diperoleh dari www.pajak.go.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak     Setahun (Rp)     Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)     15.840.000,-     1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)     17.160.000,-     1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)     18.480.000,-     1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)     19.800.000,-     1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)     21.120.000,-     1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)     33.000.000,-     2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)     34.320.000,-     2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)     35.640.000,-     2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)     36.960.000,-     3.080.000,-
Keterangan:

    Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
    PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
    Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
        Akte Pendirian dan Perubahannya;
        KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
    Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :

    Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
    Sebagai identitas Wajib Pajak;
    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
    Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :

    memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
    memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mungkin saat ini belum terasa manfaatnya, tapi mungkin suatu saat akan besar manfaatnya baik untuk pribadi maupun Indonesia.

Jika suatu saat ada yang bertanya  : Apakah anda punya NPWP ?
dengan tegas saya jawab               : YA, ada

3 komentar:

  1. Saya ingin berkongsi dengan anda semua di sini tentang bagaimana saya mendapat pinjaman saya dari Encik Benjamin yang membantu saya dengan pinjaman sebanyak 400,000.00 Euro untuk memperbaiki perniagaan saya. Ia mudah dan cepat apabila saya memohon pinjaman apabila keadaan semakin kasar dengan perniagaan saya. Benjamin memberi pinjaman saya tanpa berlengah-lengah. di sini adalah e-mel Benjamin / e-mel kenalan: +1 989-394-3740, lfdsloans@outlook.com.

    BalasHapus
  2. Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 30.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 300.000.000, Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00

    Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
    Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (585) 708- 3478
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.

    BalasHapus
  3. Saya senang dan bersyukur saya mendapat pinjaman Rp200.000.000. Apakah Anda seorang pria atau wanita dan Anda telah mencari pinjaman, dan Anda telah ditolak oleh bank Anda. Saya ingin memberi tahu Anda hari ini bahwa Anda dapat memperoleh pinjaman dari perusahaan online terbaik dan Anda tidak perlu mengisi banyak dokumen juga, mereka juga memiliki tingkat bunga yang baik. Saya dikenalkan dengan PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND oleh seorang teman yang telah mendapatkan pinjaman dari mereka, saya membutuhkan uang tunai dan saya mengunjungi bank saya dan mereka mengatakan kepada saya bahwa saya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman karena kredit buruk. Saya senang sekarang karena saya dapat mendirikan bisnis besar yang saya impikan. Pembayaran saya akan segera dimulai. Berhentilah membuang waktu Anda dengan semua pemberi pinjaman di luar sana dan kunjungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND untuk mendapatkan dana pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi mereka melalui EMAIL ATAU WHATSAPP karinarolandloancompany@gmail.com +15857083478

    BalasHapus