Sebenarnya saya tidak tahu, NPWP itu apa ? hak dan kewajibannya pemilik NPWP apa? keuntungannya apa ?
kemudian saya cari-cari di google. Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut diperoleh dari www.pajak.go.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) 15.840.000,- 1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) 17.160.000,- 1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) 18.480.000,- 1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) 19.800.000,- 1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) 21.120.000,- 1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0) 33.000.000,- 2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) 34.320.000,- 2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) 35.640.000,- 2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) 36.960.000,- 3.080.000,-
Keterangan:
Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
Akte Pendirian dan Perubahannya;
KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Fungsi NPWP adalah :
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
Sebagai identitas Wajib Pajak;
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mungkin saat ini belum terasa manfaatnya, tapi mungkin suatu saat akan besar manfaatnya baik untuk pribadi maupun Indonesia.
Jika suatu saat ada yang bertanya : Apakah anda punya NPWP ?
dengan tegas saya jawab : YA, ada