Tampilkan postingan dengan label Catatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 April 2012

NPWP pentingkah ?

Kemarin saya mendaftar untuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung, Prosesnya cepat 1 hari jadi dan tidak dipungut biaya. Karena domisili KTP Magelang maka saya diwajibkan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Magelang.

Sebenarnya saya tidak tahu, NPWP itu apa ? hak dan kewajibannya pemilik NPWP apa? keuntungannya apa ?
kemudian saya cari-cari di google. Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut diperoleh dari www.pajak.go.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak     Setahun (Rp)     Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)     15.840.000,-     1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)     17.160.000,-     1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)     18.480.000,-     1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)     19.800.000,-     1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)     21.120.000,-     1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)     33.000.000,-     2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)     34.320.000,-     2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)     35.640.000,-     2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)     36.960.000,-     3.080.000,-
Keterangan:

    Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
    PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
    Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
        Akte Pendirian dan Perubahannya;
        KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
    Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :

    Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
    Sebagai identitas Wajib Pajak;
    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
    Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :

    memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
    memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mungkin saat ini belum terasa manfaatnya, tapi mungkin suatu saat akan besar manfaatnya baik untuk pribadi maupun Indonesia.

Jika suatu saat ada yang bertanya  : Apakah anda punya NPWP ?
dengan tegas saya jawab               : YA, ada

Selasa, 22 November 2011

Unreg Semua Langganan Konten SMS Penyedot Pulsa

Coba-coba cari gimana unreg semua langganan konten sms premium penyedot pulsayang lagi rame-ramenya untuk semua operator belum dapet juga. Tapi gak sengaja dapet info cara berhenti/unreg berlangganan konten Telkomsel yang lain menyusul kalo dah dapet info.
Oke langsung aja dengan cara berhenti langganan konten:
Tekan *111# (kartuHALO)
Tekan *116# (simPATI/AS)
Lalu Tekan/Pilih :
3 (Informasi Konten Anda)
Apabila Ingin Berhenti Berlangganan :
Tekan/Pilih Angka 2 Didalam Menu Informasi Konten Anda
Semoga bermanfaaat, yang lain menyusul atau kalau ada yang tau silakan dibagi infonya disini. (SUMBER :  bisnis-pulsaelektrik.com)

Mempercepat Koneksi Internet yang Putus-Putus

Tentu sangat mengganggu jika kita browsing ria dengan koneksi internet yang kecepatannya begitu lemot. Untuk membuka website membutuhkan waktu yang lama, download file putus di tengah jalan, serta untuk melihat video streaming di youtube jadi terputus-putus. Memang dengan infastruktur jaringan internet di indonesia untuk mendapatkan kecepatan internet yang bagus tidaklah mudah, kalaupun bisa membutuhkan biaya yang tidak murah.
Cara satu-satunya mungkin dengan mengoptimalkan kecepatan koneksi internet yang kita dapat. Untuk mengoptimalkan kecepatan internet lebih baik kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kecepatan internet. seperti:
  • -Komputer
  • -ISP atau Koneksi internet
  • -Web browser
  • -Jaringan telepon
Koneksi DSL dipengaruhi oleh jarak dan kualitas phone line, Koneksi Kabel dipengaruhi oleh kualitas kable (coax) dan banyaknya client yang berbagi jaringan dengan kita. Pada koneksi FTTC (Fiber To The Curb) kecepatannya dipengaruhi oleh kualitas kabel (coax/Cat5) Network dengan komputer kita dan jaringan fiber ISP. Biasanya kecepatan koneksi internet juga dipengaruhi oleh waktu-waktu tertentu, misalnya dimana pada jam-jam kerja koneksi internet akan menurun karena banyaknya pengguna internet yang ikut berbagi koneksi (peak-hour), sedangkan pada waktu malam sampai pagi hari (10-06) koneksi internet akan lebih lancar (non peak-hour).
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat koneksi internet.
-Melalui software
-Optimasi pada jaringan
-Optimasi pada komputer
Untuk optimasi melalui software bisa dilakukan dengan menginstall software yang bisa digunakan untuk meningkatkan kecepatan internet semisal,TCP Optimizer,Full Speed, DrTCP dan OSS Internet Speed Booster.
Optimasi jaringan dapat dilakukan dengan menggunakan kabel (coax) yang mempunyai kualitas terbaik, tipografi network, pengaturan jaringan.
Meningkatkan jaringan melalui optimasi komputer dapat dilakukan dengan men-tweak regitry pada windows, yaitu dengan optimasi setting MaxMTU dan MaxMSS dengan setting RWIN dan TTL. Secara default MTU pada Windows adalah 1500bytes. Nilai ini sudah memadai untuk LAN biasa, namun saat kita terkoneksi internet dengan modem 1500bytes sangatlah berlebihan. Dengan merubah nilai MTU dan disesuaikan dengan koneksi modem dapat diperoleh kecepatan yang lebih baik. Cara ini dapat menggunakan software WinGuides Tweak Manager.
Selain itu kita juga bisa merubah setting pada “Limit Reservable Bandwidth“, caranya klik Start–>Run–> ketik gpedit.msc. Pergi ke Computer Configuration–>Administrative Templates–>Network–>klik Qos Packet Scheduler, pada bagian kanan jendela klik kanan “Limit reservable bandwidth” pilih properties, pada tab setting klik Enabled, pada bagian Bandwidth limit (%) isikan 0, klik Apply dan restart komputer.
Pada browser kita bisa men-Disable browser Add-ons, untuk firefox ketik about:config pada address bar, cari browser.sessionhistory.max_total_viewers berikan nilai 0, ganti settingan pada network.http.pipelining, network.http.proxy.pipelinning, menjadi true dan network.http.pipelining.maxrequests berikan nilai 10. Klik kanan pada bagian mana saja pilih New klik Integer, ketik nglayout.initialpaint.delay dan beri nilai 0. Sekali lagi klik kanan di mana saja pilih New klik Boolean ketik config.trim_on_minimize beri nilai True tekan enter, kemudian restart firefox. (SUMBER : Info Technology)